Dua Anggota DPRD Kepri PAW dari PKS Dilantik

ADVETORIAL

Ketua DPRD Kepri memimpin pengucapan sumpah dan janji.

EKSPRES.ID, Tanjungpinang – Dua anggota DPRD Provinsi Kepri Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi dilantik. Keduanya yang sama-sama berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni, Muhammad Taufiq menggantikan Ing Iskandarsyah, dan Yusuf menggantikan Suryani.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, saat membuka paripurna mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah telah diatur jika ada anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau bahkan diberhentikan oleh Partai Politik wajib dilakukan PAW.

Pengucapan sumpah dan janji.

Melalui aturan itu, maka diketahui bersama ada dua orang anggota DPRD Kepri yang diberhentikan parpol-nya masing-masing dan sekaligus sebagai anggota DPRD.

“Pemberhentian itu sudah disampaikan parpol kepada Ketua DPRD melalui surat resmi,” ungkapnya, melalui paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kepri PAW, Senin (11/1/2021).

Paripurna Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Jumaga, maka pimpinan DPRD telah mengirimkan surat kepada masing-masing parpol untuk mengusulkan nama untuk dilakukan PAW. Yang kemudian nama-nama yang diusulkan langsung diajukan kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti.

Ketua Fraksi PKS diapit anggota barunya.

Hingg akhirnya, Kemendagri telah mengeluarkan  Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian anggota DPRD Kepri sekaligus mengangkat dua anggota PAW sesuai dengan yang diusulkan sebelumnya.

Diantaranya, SK Mendagri Nomor 161.21.4702 Tahun 2020 yang mengangkat Muhammad Taufiq sebagai anggota DPRD Kepri PAW menggantikan Ing.Iskandarsyah, dan SK No 161.21.4633 tahun 2020 atas nama Yusuf menggantikan Suryani dari Fraksi PKS.

“Berdasarkan Surat Keputusan itu, maka hari ini tertanggal 11 Januari 2021, maka dilaksanakan Paripurna Istimewa pengambilan sumpah PAW,” tegasnya.

Narasi/Foto: Tim Sdvetorial/Humas DPRD Kepri.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.