Bupati Natuna Layangkan Surat Kepada Koperasi Harian Agar Tangguhkan Angsuran Pinjaman Modal Usaha

Natuna (ekspres.id) – Penanganan virus Covid – 19 berimbas pada lambannya pembangunan sektor perputaran ekonomi masyarakat, di karenakan himbauan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masyarakat tetap dirumah dan tidak melakukan aktivitas, sehingga berimbas pada pelaku usaha kecil, mikro dan menengah.
Daerah Kabupaten Natuna juga mengalami dampak yang sama, mengingat kondisi saat ini menyebabkan penghasilan dari para pelaku UMKM mengalami penurunan sangat drastis dan berdampak luas, terlebih lagi bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang memiliki beban cicilan kepada koperasi harian.
Senin (30/03) lalu, sepucuk surat yang dilayangkan dari masyarakat atas nama pedagang kecil di Kabupaten Natuna dilayangkan kepada Bupati Natuna, terkait keluhan terhadap kondisi perekonomian terkini serta beban angsuran yang ditanggung karena pinjaman kepada Koperasi Harian.

Menyikapi surat diatas, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal merespon cepat dengan menyurati pengurus Koperasi Harian yang memberikan pinjaman kepada para pelaku usaha kecil yang sedang mengalami pelemahan usaha dikarenakan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di Natuna.

Dalam surat bernomor 501/Disperindagkop.umk/III/2020/116 tertanggal 31 Maret 2020, Bupati Natuna menghimbau kepada pengurus Koperasi Harian untuk turut prihatin dengan kondisi terkini dan berharap agar untuk angsuran kredit pinjaman dapat ditangguhkan selama 30 hari kedepan, yakni dari tanggal 1 sampai 30 April 2020.
Laporan : Budi Darma Sianipar/Pro_Kopim